makalah pendidikan kewarganegaraan hak asasi manusia


MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAK ASASI MANUSIA
Hasil gambar untuk logo fkip uwgm


Disusun Oleh :
EDY SUTRIYADI
EKA RIZKIYA RAHMAWATI
FARHATUN NISA

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS WIDYAGAMA MAHAKAM SAMARINDA
TAHUN 2017/2018

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-NYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.                                                                                
Samarinda, 14 November 2017

Penyusun












DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah............................................................................ 1
C.     Tujuan Penelitian.............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    PengertianHAM............................................................................. 3
B.     Ciri-ciri dan Macam-macam HAM................................................ 3
C.       Dasar hukum HAM di Indonesia................................................... 4
D.      HAM berdasarkan sifatnya............................................................ 5
E.       Upaya Pemerintah daalam Menegakkan HAM............................. 5
F.        Partisipasi Masyarakat dalam Penegakkan HAM di Indonesia  ... 6
G.      Hambatan dan kendala dalam upaya penegakkan HAM .............. 6
H.      Contoh Kasus-kasus Pelanggaran HAM ....................................... 7
I.         Study Kasus .................................................................................. 8
BAB III KESIMPULAN
A.    Kesimpulan.................................................................................. 10
B.     Saran ........................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................... 11









BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak adalah unsur yang melekat dalam diri  manusia. Manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaanya. Salah satu kesempurnaan yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa adalah “akal dan pikiran” yang membedakannya dengan makhluk lain. Sejak diciptakan dan dilahirkan manusia telah dianugerahi hak-hak yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh manusia yang lainnya.Hak tersebut disebut juga dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan di bahas. Masing-masing manusia memiliki haknya, namun si pemilik HAM  juga tidak diperbolehkan menggunakan haknya secara semena mena karena akan mengakibatkan pelanggaran hak orang lain.
Dalam penerapannya HAM berada dalam ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu.Perlu diingat bahwa manusia adalah makhluk sosial.Jadi, dalam memenuhi haknya, manusia harus bersosialisasi.Apalagi di jaman ini, HAM harusnya di junjung tinggi.
B. Rumusan Masalah
1.  Apa pengertian HAM?
2. Apa cirri-ciri dan macam-macam HAM?
3. Apa dasar hukum HAM di Indonesia?
4. Apa upaya pemerintah dalam menegakkan HAM?
5. Partisipasi apa yang dapat dilakukan masyarakat dalam penegakkan HAM?
6. Apa saja contoh kasus kasus pelanggaran HAM?
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian HAM Indonesia
2. Mengetahui cirri-ciri dan macam-macam HAM
3. Mengetahui dasar hokum HAM di Indonesia
4. Mengetahui  penegakkan HAM yang diupayakan pemerintah
5. Mengetahui partisipasi masyarakat dalam penegakkan HAM
6. Mengetahui kasus pelanggaran HAM di indonesia




















BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya. Karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling penting, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakkan hak lainnya.
Menurut UU RI No 39 tahun1999 tentang Hak Asasi Manusi pasal 1 menyebutkan bahwa “Hak Asasi Manusi (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Dapat ditarik kesimpulan bahwa Hak Asasi Manusia itu :
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang, tidak memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, atau asal-usul seseorang.
3. Tidak seorang pun bisa membatasi hak orang lain.
B. Ciri – ciri dan Macam – macam HAM
Ciri – ciri HAM :
1.    Tidak dapat di cabut, artinya tidak dapat dihilangkan atau diserahkan
2.    Tidak dapat di bagi, artinnya semua orang berhak mendapatkan semua hak sipil dan politik atau hak ekonomi, sosial, dan budaya
3.    Hakiki artinya HAM adalah hak semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir
4.    Universal artinya HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang setatus, suku bangsa, agama, gender atau perbesdaan lainnya
Macam – macam HAM:
1.    Hak Asasi Pribadi
Hak Asasi pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, bergerak, kebebasan untuk aktif di setiap organisasi, perkumpulan, dan lain sebagainya
Contohnya: Hak kebebasan dalam berpendapat
2.    Hak Asasi Ekonomi
Hak Asasi Ekonomi adalah hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu
Contohnya: Hak Kebebasan melakukan transaksi
3.    Hak Asasi Politik
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih
Contohnya: Hak memilih dalam suatu pemilu
4.    Hak Asasi Hukum
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Contohnya:  Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hokum
5.    Hak Asasi Sosial dan Budaya
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
Contohnya: Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
6.    Hak Asasi Peradilan
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, misalnya peraturah dalam hal penangan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya: Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
C. Dasar Hukum HAM Di Indonesia
Dalam perundang-undangan Republik Indonesia paling tidak terdapat empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM.Pertama, dalam undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang.Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam prundang-undangan tertulis, memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karena perubahan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia dilakukan melalui proses amandemen. Adapun, kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang bersifat global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia.Sementara itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.Adapun, pengaturan HAM dalam bentuk Undang Undang memiliki kelemahn pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
D. Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggraan HAM yang berbahay dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, dsb. Penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamtan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi.
E.  Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Banyaknya kasus pelanggaran HAM menuntut dibentuknya lembaga perlindungan HAM. Diantaranya yaitu:
1. Membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM diatur dalam Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga Negara mandiri setingkat lembaga Negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
2. Membuat Produk Hukum Yang Mengatur Mengenai HAM
Pembuatan Produk hokum yang mengatur mengenai HAM dimaksudkan untuk menjamin kepastian hokum dalam proses penegakkan HAM. Selain itu, produk hukum memberikan arahan bagi pelaksanaan proses penegakan HAM.
3. Membentuk Pengadilan HAM
Pengadilan Ham dibentuk berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000.Pengadilan Ham adalah peradilan khusus dilingkungan peradilan umum.Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
F. Partisispasi Masyarakat dalam Penegakan HAM di Indonesia
Sebagai warga Negara, sikap yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan HAM antara lain dapat berupa hal berikut:
1. Menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAM. Hal ini kita lakukan dengan alasan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia pada dasarnya adalah pelanggaran atas harkat dan martabat manusia pelanggaran HAM akan mengancam hak kemerdekaan bagi seseorang dalam berbagai segi kehidupan
2. Mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM ini kita lakukan untuk mendukung upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga perlindungan HAM lainnya bentuk dukungan lain yang dapat kita lakukan adalah memberikan bantuan kemanusiaan
3. Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang.
4. Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
5. Secara sendiri-sendiri atau bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan
penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
G. HAMBATAN DAN KENDALA DALAM UPAYA PENEGAKKAN HAM
1. Kondisi sosial budaya yang berbeda sebagai konsekuensi logis dari bentuk negara kepulauan yang meimiliki banyak adat dan budaya.
2. Negara indonesia yang berbentuk kepulauan yang besar membutuhkan cara menyampaikan informasi secara merata kepada masyarakat. Komunikasi dan informasi inilah yang kemudian menjadi hambatan dalam kemajuan dan pnegakkan HAM.
3. Kebijakan pemerintah yang menimbulkan pro dan kontra. Kebijakan tersebut kadang harus mengabaikan perbedaan kondisi masyarakat sehingga tak jarang terdapat hak-hak manusia yang dilanggar.
4. Dibuatnya peraturan perundangan bertujuan untuk mengatur hak-hak manusia agar tidak saling bersinggungan.
H. CONTOH KASUS KASUS PELANGGARAN HAM
1.    Kerusuhan Tanjung Priok, tanggal 12 September 1948. Dalam kasusu ini sebanyak 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
2.    Pelanggaran HAM didaerah konflik yang dberi status Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh. Peristiwa ini telah menimbulkan pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil yang berupa penyiksaan, penganiyayaan dan pemerkosaan yang berulang-ulang dan dengan pola yang sama.
3.    Penembakan Mahasiswa Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasusu ini korban yang meninggal antara lain : Hery Hartanto, Elang Mulya Lesmana, Hendrawan Sie, Hapidin Royan dan Alan Mulyadi.
4. Pembunuhan Munir sebagai Aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004. Munir tewas dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Munir tewas akibat racun arsenic yang kadarnya sangat mematikan.
5. Tragedi Semanggi 1 pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasusini lima orang korban meninggal, yaitu Bernadus Ermawan, teddy Mahdani Kusuma, Sigit Prasetyo, Muamil Joko Purwanto dan Abdullah. Kemudian terjadi lagi tragedy Semanggi II pada tangal 24 September 1999 yang memakan % orang korban meninggal, yaitu Yap Yun Hap. Salim Ternate, fadli, Denny Yulian dan Zainal.




Pemberontakan G 30S/PKI
Dini hari pada tanggal 1 Oktober 1965, PKI mulai mengadakan penculikan dan  pembunuhan terhadap para pemimpin tinggi atau pejabat teras TNI-AD. Dalam aksinya jatuh korban enam perira tinggi dan seorang perwira pertama angkatan darat yang dianiaya dan dibunuh oleh PKI, dibawa ke Lubang Buaya. Setelah puasmenganiaya, perwira yang masih hidup dimasukan kedalam sumur tua yang terletak disana. Perwira TNI-AD yang menjadi korban tersebut adalah berikut:
1.    Letnan Jendral Achmad Yani, Mentri atau Panglima Angkatan Darat.
2.    Mayor Jendral R. Suprapto, Deputi II Panglima Angkatan Darat.
3.    Mayor Jendral Haryono Mas Tirtodarmo, Deputi III Panglima Darat.
4.    Mayor Jendral Soetoyo Siswomiharjo , Asisten I Panglima Angkatan Darat.
5.    Brigadir Jendral Donald Izacus Panjaitan, Asiten IV Panglima Angkatan Darat.
6.    Letnan S. Parman
7.    Kapten Anumerta Pierre Tendean
Letnan Satu Piere A. Tendean, Ajudan Menko Hankam Kasab. Dalam gerakan penculikan itu, Jendral Abdul Haris Nasution, Mentri Koordinator Pertahanan Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata, berhasil meloloskan diri dari penculikan. Namun,  putrinya yang bernama Ade Irma Suryani, dan Ajudannya, Letnan Satu Piere Tendean, tewan dibunuh oleh PKI. Brigadir Polisi Karel Satsuit Tubun yang sedangt bertugas jaga dirumah Waperdam II, Dr. J. Leimena, tetangga Jendral Nasution, juga tewas ketika akan melawan gerombolan penculik Jendral Nasution. Politik luar negeri bebas aktif dialihkan menjadi politik luar negeri yang memihak Blok Timur (Blok Komunis). Puncak semua kebijakan itu adalah G 30 S/PKI.Peristiwa itu menyebabkan gugurnya tujuh patriiot bangsa yang dibunuh secara kejam oleh PKI. Hanya sehari setelah PKI mencetuskan pemberontakannya, penumpasan terhadap mereka  pun dimulai. Penumpasan PKI dimulai di Jakarta kemudian Penumpasan di daerah daerah.
Gerakan 30 September (G 30S/ PKI ) di bawah pimpinan Letkol Untung (G 30S/Untung) yang melakukan aksinya dengan penahanan dan pembunuhan para jendral AD pada pagi tanggal 1 Oktober 1965, sudah berakhir pada tanggal 2 Oktober 1965 setelah dihancurkan oleh pasukan Suharto. Kemudian Presiden Soekarno membentuk Mahmilub yang berwenang mengadili mereka yang tersangkut dalam gerakan tersebut. Setelah G 30S/PKI habis riwayatnya, di sepanjang tahun 1965-1966 di beberapa daerah Indonesia terjadi banyak kejadian pembunuhan, penahanan, penghilangan dengan paksa,  penganiayaan secara massal tanpa melalui proses hukum terhadap orang-orang yang didakwa anggota PKI serta pendukungnya dan para Soekarnoist.Semua peristiwa tindak pidana inilah yang disebut kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran HAM berat 1965-1966. Masalah hukum/HAM, yang timbul setelah dihancurkannya G30S/Untung ialah masalah yang berkaitan terjadinya pembunuhan, penahanan, penghilangan paksa, penganiayaan secara massal pada 1965-1966 tanpa melalui proses hukum, yang korbannya antara 500.000 sampai 3 juta manusia yang tidak tahu apa-apa tentang G 30S/PKI, baik yang berkaitan dengan warganegara Indonesia di tanah air mau pun di luar negeri (yang tanpa proseur hukum dicabut  paspornya). Setelah peristiwa ini, semua anggota dan pendukung PKI, atau mereka yang dianggap sebagai anggota dan simpatisan PKI, semua partai kelas buruh yang diketahui dan ratusan ribu  pekerja dan petani Indonesia yang lain dibunuh atau dimasukkan ke kamp-kamp tahanan untuk disiksa dan diinterogasi. Pembunuhan-pembunuhan ini terjadi di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.Berapa jumlah orang yang dibantai tidak diketahui dengan persis - perkiraan yang konservatif menyebutkan 500.000 orang, sementara lainnya 2.000.000 orang. Namun diduga setidak-tidaknya satu juta orang menjadi korban dalam bencana enam bulan yang mengikuti kudeta itu.













BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya. Karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling penting, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakkan hak lainnya.
B.       Saran
Pada makalah ini masih terdapat beberapa kekurangan, kami menyadari hal tersebut oleh karena itu, kami menerima segala bentuk masukan dan saran demi perbaikan pada makalah kali ini.
Makalah ini dapat terselesaikan karena adanya pihak-pihak yang mendukung. Terutama bagi dosen Pendidikan Kewarga Negaraan dan teman-teman. Kami mengucapkan banyak terima kasih dan bagi semua pihak yang telah membantu menyelesaikan tugas ini.
                                                                                                      







DAFTAR PUSTAKA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.─Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebuayaan. 2014

Komentar