makalah pendidikan kewarganegaraan hak asasi manusia
MAKALAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
HAK ASASI MANUSIA

Disusun Oleh :
EDY SUTRIYADI
EKA RIZKIYA RAHMAWATI
FARHATUN NISA
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH
DASAR
FAKULTAS KEGURUAAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS WIDYAGAMA
MAHAKAM SAMARINDA
TAHUN 2017/2018
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-NYA sehingga makalah
ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak
terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan
sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan
harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi
para pembaca. Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi
makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena
keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak
kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran
dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Samarinda, 14 November 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah............................................................................ 1
C. Tujuan
Penelitian.............................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. PengertianHAM............................................................................. 3
B.
Ciri-ciri dan Macam-macam HAM................................................ 3
C. Dasar
hukum HAM di Indonesia................................................... 4
D. HAM
berdasarkan sifatnya............................................................ 5
E. Upaya
Pemerintah daalam Menegakkan HAM............................. 5
F.
Partisipasi Masyarakat dalam Penegakkan
HAM di Indonesia ... 6
G. Hambatan
dan kendala dalam upaya penegakkan HAM .............. 6
H. Contoh
Kasus-kasus Pelanggaran HAM ....................................... 7
I.
Study Kasus .................................................................................. 8
BAB
III KESIMPULAN
A. Kesimpulan.................................................................................. 10
B. Saran
........................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak
adalah unsur yang melekat dalam diri
manusia. Manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa
dengan segala kesempurnaanya. Salah satu kesempurnaan yang diberikan Tuhan Yang
Maha Esa adalah “akal dan pikiran” yang membedakannya dengan makhluk lain.
Sejak diciptakan dan dilahirkan manusia telah dianugerahi hak-hak yang melekat
pada dirinya dan harus dihormati oleh manusia yang lainnya.Hak tersebut disebut
juga dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Masalah
HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan di bahas. Masing-masing
manusia memiliki haknya, namun si pemilik HAM
juga tidak diperbolehkan menggunakan haknya secara semena mena karena
akan mengakibatkan pelanggaran hak orang lain.
Dalam
penerapannya HAM berada dalam ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu.Perlu diingat bahwa manusia
adalah makhluk sosial.Jadi, dalam memenuhi haknya, manusia harus
bersosialisasi.Apalagi di jaman ini, HAM harusnya di junjung tinggi.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian HAM?
2. Apa cirri-ciri dan macam-macam HAM?
3.
Apa dasar hukum HAM di Indonesia?
4. Apa upaya pemerintah dalam menegakkan
HAM?
5. Partisipasi apa yang dapat dilakukan
masyarakat dalam penegakkan HAM?
6. Apa saja contoh kasus kasus
pelanggaran HAM?
C. Tujuan
1.
Mengetahui pengertian HAM Indonesia
2. Mengetahui cirri-ciri dan macam-macam
HAM
3.
Mengetahui dasar hokum HAM di Indonesia
4. Mengetahui penegakkan HAM yang diupayakan pemerintah
5. Mengetahui partisipasi masyarakat
dalam penegakkan HAM
6.
Mengetahui kasus pelanggaran HAM di indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian HAM
Hak
asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia
sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.Hak yang dimiliki
setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya. Karena ia
berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak
asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling penting, yaitu hak persamaan dan
hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk
menegakkan hak lainnya.
Menurut
UU RI No 39 tahun1999 tentang Hak Asasi Manusi pasal 1 menyebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusi (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Dapat
ditarik kesimpulan bahwa Hak Asasi Manusia itu :
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli,
ataupun diwarisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang, tidak
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, atau asal-usul seseorang.
3. Tidak seorang pun bisa membatasi hak
orang lain.
B. Ciri – ciri dan Macam – macam
HAM
Ciri
– ciri HAM :
1. Tidak
dapat di cabut, artinya tidak dapat dihilangkan atau diserahkan
2. Tidak
dapat di bagi, artinnya semua orang berhak mendapatkan semua hak sipil dan
politik atau hak ekonomi, sosial, dan budaya
3. Hakiki
artinya HAM adalah hak semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir
4. Universal
artinya HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang setatus, suku bangsa,
agama, gender atau perbesdaan lainnya
Macam
– macam HAM:
1.
Hak
Asasi Pribadi
Hak
Asasi pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan
memeluk agama, bergerak, kebebasan untuk aktif di setiap organisasi,
perkumpulan, dan lain sebagainya
Contohnya:
Hak kebebasan dalam berpendapat
2.
Hak
Asasi Ekonomi
Hak
Asasi Ekonomi adalah hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta
memanfaatkan sesuatu
Contohnya:
Hak Kebebasan melakukan transaksi
3.
Hak
Asasi Politik
Hak
Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih
Contohnya:
Hak memilih dalam suatu pemilu
4.
Hak
Asasi Hukum
Hak
Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan
Contohnya: Hak mendapatkan layanan dan perlindungan
hokum
5.
Hak
Asasi Sosial dan Budaya
Hak
Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk
memilih pendidikan, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
Contohnya:
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
6.
Hak
Asasi Peradilan
Hak
Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan, misalnya peraturah dalam hal penangan, penangkapan dan
penggeledahan.
Contohnya:
Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
C. Dasar Hukum HAM Di Indonesia
Dalam
perundang-undangan Republik Indonesia paling tidak terdapat empat hukum
tertulis yang menyatakan tentang HAM.Pertama, dalam undang undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945.Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP
MPR). Ketiga, dalam Undang-undang.Keempat, dalam peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, keputusan
Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan
pengaturan HAM dalam prundang-undangan tertulis, memberikan jaminan kepastian hukum
yang sangat kuat, karena perubahan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi
seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia dilakukan melalui proses amandemen.
Adapun, kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan
yang bersifat global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi Republik
Indonesia.Sementara itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak
dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.Adapun, pengaturan HAM dalam
bentuk Undang Undang memiliki kelemahn pada kemungkinan seringnya mengalami
perubahan.
D. Berdasarkan sifatnya,
pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a.
Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggraan HAM yang berbahay dan mengancam nyawa
manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, dsb. Penanganan kasus
pelanggaran HAM berat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 26 tahun
2000 tentang pengadilan HAM
b.
Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamtan
jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi.
E.
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Banyaknya
kasus pelanggaran HAM menuntut dibentuknya lembaga perlindungan HAM.
Diantaranya yaitu:
1.
Membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni
1993 melalui Kepres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM diatur dalam
Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 75
sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga Negara mandiri setingkat
lembaga Negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
2.
Membuat Produk Hukum Yang Mengatur Mengenai HAM
Pembuatan Produk hokum yang mengatur
mengenai HAM dimaksudkan untuk menjamin kepastian hokum dalam proses penegakkan
HAM. Selain itu, produk hukum memberikan arahan bagi pelaksanaan proses
penegakan HAM.
3.
Membentuk Pengadilan HAM
Pengadilan Ham dibentuk berdasarkan UU
Nomor 26 Tahun 2000.Pengadilan Ham adalah peradilan khusus dilingkungan
peradilan umum.Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
F. Partisispasi Masyarakat dalam
Penegakan HAM di Indonesia
Sebagai
warga Negara, sikap yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan HAM antara
lain dapat berupa hal berikut:
1. Menolak dengan tegas setiap
terjadinya pelanggaran HAM. Hal ini kita lakukan dengan alasan bahwa
pelanggaran Hak Asasi Manusia pada dasarnya adalah pelanggaran atas harkat dan
martabat manusia pelanggaran HAM akan mengancam hak kemerdekaan bagi seseorang
dalam berbagai segi kehidupan
2. Mendukung dengan tetap bersikap
kritis terhadap upaya penegakan HAM ini kita lakukan untuk mendukung upaya
penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga perlindungan HAM
lainnya bentuk dukungan lain yang dapat kita lakukan adalah memberikan bantuan
kemanusiaan
3. Menyampaikan laporan atas terjadinya
pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang.
4. Mengajukan usulan mengenai perumusan
dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau
lembaga lainnya.
5. Secara sendiri-sendiri atau bekerja
sama dengan Komnas HAM dapat melakukan
penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
G.
HAMBATAN DAN KENDALA DALAM UPAYA PENEGAKKAN HAM
1. Kondisi sosial budaya yang berbeda
sebagai konsekuensi logis dari bentuk negara kepulauan yang meimiliki banyak
adat dan budaya.
2. Negara indonesia yang berbentuk
kepulauan yang besar membutuhkan cara menyampaikan informasi secara merata
kepada masyarakat. Komunikasi dan informasi inilah yang kemudian menjadi
hambatan dalam kemajuan dan pnegakkan HAM.
3. Kebijakan pemerintah yang menimbulkan
pro dan kontra. Kebijakan tersebut kadang harus mengabaikan perbedaan kondisi
masyarakat sehingga tak jarang terdapat hak-hak manusia yang dilanggar.
4. Dibuatnya peraturan perundangan
bertujuan untuk mengatur hak-hak manusia agar tidak saling bersinggungan.
H. CONTOH KASUS KASUS PELANGGARAN
HAM
1. Kerusuhan
Tanjung Priok, tanggal 12 September 1948. Dalam kasusu ini sebanyak 24 orang
tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
2. Pelanggaran
HAM didaerah konflik yang dberi status Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.
Peristiwa ini telah menimbulkan pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil yang
berupa penyiksaan, penganiyayaan dan pemerkosaan yang berulang-ulang dan dengan
pola yang sama.
3. Penembakan
Mahasiswa Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasusu ini korban yang
meninggal antara lain : Hery Hartanto, Elang Mulya Lesmana, Hendrawan Sie,
Hapidin Royan dan Alan Mulyadi.
4. Pembunuhan Munir sebagai Aktivis HAM
Indonesia, pada tanggal 7 September 2004. Munir tewas dalam perjalanan udara
dari Jakarta ke Amsterdam. Munir tewas akibat racun arsenic yang kadarnya sangat mematikan.
5. Tragedi Semanggi 1 pada tanggal 13
November 1998. Dalam kasusini lima orang korban meninggal, yaitu Bernadus
Ermawan, teddy Mahdani Kusuma, Sigit Prasetyo, Muamil Joko Purwanto dan
Abdullah. Kemudian terjadi lagi tragedy Semanggi II pada tangal 24 September
1999 yang memakan % orang korban meninggal, yaitu Yap Yun Hap. Salim Ternate,
fadli, Denny Yulian dan Zainal.
Pemberontakan G 30S/PKI
Dini hari pada tanggal 1 Oktober 1965, PKI mulai mengadakan
penculikan dan pembunuhan terhadap para pemimpin tinggi atau pejabat
teras TNI-AD. Dalam aksinya jatuh korban enam perira tinggi dan seorang perwira
pertama angkatan darat yang dianiaya dan dibunuh oleh PKI, dibawa ke Lubang
Buaya. Setelah puasmenganiaya, perwira yang masih hidup dimasukan kedalam sumur
tua yang terletak disana. Perwira TNI-AD yang menjadi korban tersebut adalah
berikut:
1. Letnan Jendral Achmad Yani, Mentri
atau Panglima Angkatan Darat.
2. Mayor Jendral R. Suprapto, Deputi II
Panglima Angkatan Darat.
3. Mayor Jendral Haryono Mas Tirtodarmo,
Deputi III Panglima Darat.
4. Mayor Jendral Soetoyo Siswomiharjo ,
Asisten I Panglima Angkatan Darat.
5. Brigadir Jendral Donald Izacus
Panjaitan, Asiten IV Panglima Angkatan Darat.
6. Letnan S. Parman
7. Kapten Anumerta Pierre Tendean
Letnan Satu Piere A. Tendean, Ajudan Menko Hankam Kasab.
Dalam gerakan penculikan itu, Jendral Abdul Haris Nasution, Mentri Koordinator
Pertahanan Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata, berhasil meloloskan diri
dari penculikan. Namun, putrinya yang bernama Ade Irma Suryani, dan
Ajudannya, Letnan Satu Piere Tendean, tewan dibunuh oleh PKI. Brigadir Polisi
Karel Satsuit Tubun yang sedangt bertugas jaga dirumah Waperdam II, Dr. J.
Leimena, tetangga Jendral Nasution, juga tewas ketika akan melawan gerombolan
penculik Jendral Nasution. Politik luar negeri bebas aktif dialihkan menjadi
politik luar negeri yang memihak Blok Timur (Blok Komunis). Puncak semua
kebijakan itu adalah G 30 S/PKI.Peristiwa itu menyebabkan gugurnya tujuh
patriiot bangsa yang dibunuh secara kejam oleh PKI. Hanya sehari setelah PKI
mencetuskan pemberontakannya, penumpasan terhadap mereka pun dimulai.
Penumpasan PKI dimulai di Jakarta kemudian Penumpasan di daerah daerah.
Gerakan 30 September (G 30S/ PKI )
di bawah pimpinan Letkol Untung (G 30S/Untung) yang melakukan aksinya dengan
penahanan dan pembunuhan para jendral AD pada pagi tanggal 1 Oktober 1965,
sudah berakhir pada tanggal 2 Oktober 1965 setelah dihancurkan oleh pasukan
Suharto. Kemudian Presiden Soekarno membentuk Mahmilub yang berwenang mengadili
mereka yang tersangkut dalam gerakan tersebut. Setelah G 30S/PKI habis
riwayatnya, di sepanjang tahun 1965-1966 di beberapa daerah Indonesia terjadi
banyak kejadian pembunuhan, penahanan, penghilangan dengan paksa,
penganiayaan secara massal tanpa melalui proses hukum terhadap
orang-orang yang didakwa anggota PKI serta pendukungnya dan para
Soekarnoist.Semua peristiwa tindak pidana inilah yang disebut kejahatan
kemanusiaan atau pelanggaran HAM berat 1965-1966. Masalah hukum/HAM, yang
timbul setelah dihancurkannya G30S/Untung ialah masalah yang berkaitan
terjadinya pembunuhan, penahanan, penghilangan paksa, penganiayaan secara
massal pada 1965-1966 tanpa melalui proses hukum, yang korbannya antara 500.000
sampai 3 juta manusia yang tidak tahu apa-apa tentang G 30S/PKI, baik yang
berkaitan dengan warganegara Indonesia di tanah air mau pun di luar negeri
(yang tanpa proseur hukum dicabut paspornya). Setelah peristiwa ini,
semua anggota dan pendukung PKI, atau mereka yang dianggap sebagai anggota dan
simpatisan PKI, semua partai kelas buruh yang diketahui dan ratusan ribu
pekerja dan petani Indonesia yang lain dibunuh atau dimasukkan ke
kamp-kamp tahanan untuk disiksa dan diinterogasi. Pembunuhan-pembunuhan ini
terjadi di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.Berapa jumlah orang yang dibantai
tidak diketahui dengan persis - perkiraan yang konservatif menyebutkan 500.000
orang, sementara lainnya 2.000.000 orang. Namun diduga setidak-tidaknya satu
juta orang menjadi korban dalam bencana enam bulan yang mengikuti kudeta itu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak
asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia
sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.Hak yang dimiliki
setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya. Karena ia
berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak
asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling penting, yaitu hak persamaan dan
hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakkan
hak lainnya.
B.
Saran
Pada makalah ini masih terdapat
beberapa kekurangan, kami menyadari hal tersebut oleh karena itu, kami menerima
segala bentuk masukan dan saran demi perbaikan pada makalah kali ini.
Makalah ini dapat terselesaikan
karena adanya pihak-pihak yang mendukung. Terutama bagi dosen Pendidikan
Kewarga Negaraan dan teman-teman. Kami mengucapkan banyak terima kasih dan bagi
semua pihak yang telah membantu menyelesaikan tugas ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar